GANDENG UIN SUNAN KALIJAGA
KPI Pusat Gelar Diseminasi Indeks Siaran Televisi di Yogyakarta

Lembaga penyiaran harus membangun komunikasi dengan lembaga terkait keagamaan, seperti Kemenag, MUI, dan juga lembaga-lembaga negara lainnya, di antaranya KPI dan BNPT. "Jangan sampai isi ceramah menyebarkan paham radikalisme dan terorisme, serta paham-paham yang telah dilarang oleh negara," tukasnya.
Kemudian, sebutnya, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu secepatnya direvisi karena umurnya sudah 20 tahun, dan dengan perkembangan digitalisasi penyiaran yang begitu cepat, maka sudah banyak regulasi yang harus diubah. Dan juga menurutnya, perlu penguatan terhadap KPI secara kelembagaan dan fungsinya sehingga bisa menjangkau siaran-siaran yang selama ini bebas-bebas saja.
Turut menjadi narasumber lainnya, Mochamad Sodik (Dekan Fishum UIN Sunan Kalijaga), Bono Setyo (Pengendali Lapangan Riset KPI) dan Andi Chairi (Direktur Produksi Trans 7), serta dimoderatori Komisioner KPID DIY Fabriyanto.
Baca juga: Selain Diduga Menipu Pengusaha Sumbar, DBA Juga Lakukan Hal Sama ke Pengusaha Yogyakarta
Acara yang dibuka oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Al Makin itu turut dihadiri Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, dan Sekretaris KPI Pusat Umri, serta ratusan dosen dan mahasiswa yang mengikuti secara langsung maupun lewat zoom meeting. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- War Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
- Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Jangan Takut Lapor
- Di Hadapan dua ribu Perwira Remaja TNI-Polri, Presiden Prabowo: Jadilah Garda Terdepan Bangsa
- Ketum Andre Rosiade Silaturahmi dan Konsolidasi dengan IKM Kepulauan Riau
- Suhu Dingin Melanda, BMKG: Bukan Karena Aphelion
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025