GANDENG UIN SUNAN KALIJAGA
KPI Pusat Gelar Diseminasi Indeks Siaran Televisi di Yogyakarta

Lembaga penyiaran harus membangun komunikasi dengan lembaga terkait keagamaan, seperti Kemenag, MUI, dan juga lembaga-lembaga negara lainnya, di antaranya KPI dan BNPT. "Jangan sampai isi ceramah menyebarkan paham radikalisme dan terorisme, serta paham-paham yang telah dilarang oleh negara," tukasnya.
Kemudian, sebutnya, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu secepatnya direvisi karena umurnya sudah 20 tahun, dan dengan perkembangan digitalisasi penyiaran yang begitu cepat, maka sudah banyak regulasi yang harus diubah. Dan juga menurutnya, perlu penguatan terhadap KPI secara kelembagaan dan fungsinya sehingga bisa menjangkau siaran-siaran yang selama ini bebas-bebas saja.
Turut menjadi narasumber lainnya, Mochamad Sodik (Dekan Fishum UIN Sunan Kalijaga), Bono Setyo (Pengendali Lapangan Riset KPI) dan Andi Chairi (Direktur Produksi Trans 7), serta dimoderatori Komisioner KPID DIY Fabriyanto.
Baca juga: Selain Diduga Menipu Pengusaha Sumbar, DBA Juga Lakukan Hal Sama ke Pengusaha Yogyakarta
Acara yang dibuka oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Al Makin itu turut dihadiri Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, dan Sekretaris KPI Pusat Umri, serta ratusan dosen dan mahasiswa yang mengikuti secara langsung maupun lewat zoom meeting. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026
- Minggu Malam Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Bahas Isu Strategis Sektor Keuangan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas MBG hingga Ketahanan Pangan dan Energi
- Tiba di Bangka Belitung, Presiden Prabowo akan Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara
- Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan di Solo, Menteri Komdigi Apresiasi Napak Tilas di Monumen Pers