Selain Diduga Menipu Pengusaha Sumbar, DBA Juga Lakukan Hal Sama ke Pengusaha Yogyakarta

PADANG, binews.id -- Selain dilaporkan oleh pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, BRM Dimas Bayu Amartha (DBA) yang mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V juga dilaporkan oleh pengusaha Yogyakarta, Sugito ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan pengusaha Sugito juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
"Selain dilaporkan oleh Bapak Muhammad Yamin Kahar, saya juga melaporkan saudara BRM Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," sebut Sugito melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat pagi (23/12/2022).
Dijelaskan Sugito, laporannya terhadap BRM Dimas Bayu Amartha juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami pengusaha Muhammad Yamin Kahar. "Laporan saya di SPKT Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat Nomor: STTLP/0974/XII/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta, tanggal 21 Desember 2022," jelas Sugito.
"Akibat penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh BRM Dimas Bayu Amartha, saya dirugikan Rp130 juta," tambahnya.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Di kesempatan terpisah, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar, Zulhesni menjelaskan, penyidik Polda Sumbar sudah memeriksa saksi korban, Muhammad Yamin Kahar, dan beberapa orang saksi lainnya. "Saudara BRM Dimas Bayu Amartha juga sudah diundang penyidik untuk dimintai keterangannya," sebut Zulhesni. "Bapak Sugito yang juga merasa ditipu oleh BRM Dimas Bayu Amartha, juga diundang penyidik untuk dimintai keterangannya," tambahnya.
Dijelaskan Zulhesni, BRM Dimas Bayu Amartha yang menjabat Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, dan Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, serta mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Paku Buwono V dilaporkan oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar terkait dugaan penipuan dan atau penghelapan. "Laporannya tercatat Nomor: STTLP/482.a/YAN/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat, tanggal 3 Desember 2022," jelas Zulhesni.
"Klien saya, Bapak Muhammad Yamin Kahar dirugikan Rp1,1 miliar," jelas Zulhesni.
Dijelaskan Zulhesni, peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut berawal dari rencana kliennya, Muhammad Yamin Kahar bersama BRM Dimas Bayu Amartha menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar. "Pada tanggal 18 Agustus 2022, Bapak Yamin Kahar menitip uang sebesar Rp300 juta kepada BRM Dimas Bayu Amartha," jelasnya.
Baca juga: Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Mahasiswa Kembangkan Karakter Intelektual dan Disiplin
"Titipan uang tersebut diperkuat dengan bukti surat bermeterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025