Larang Siswa Ujian Karena Belum Bayar Iuran Komite
Ketua DPRD Sumbar Supardi : Pecat Saja Kepsek yang Seperti Ini Pak Gubernur
"Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid," ungkapnya.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.
Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan. "Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut," ujarnya. (*/bi)
Baca juga: Kepala BKN Tinjau Ujian PPPK di Kota Padang, Tekankan Fokus dan Kejujuran
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Langkah Wako Fadly Amran: Dari Enam ke Enam Puluh Buku untuk Literasi Kota Padang
- Bikin Bangga! 3 Siswa SMK Semen Padang Borong Juara LKS 2026
- Tanamkan Budaya Selamat Sejak Dini, KAI Divre II Sumbar Gelar Edukasi Sapa Sekolah di SDN 04 Gaung
- Wako Fadly Amran Hadiri 2026 Intense Programs Taiwan--Indonesia International Industrial Talent Education
- UTBK-SNBT 2026 UNP Resmi Dibuka, Layani 18.367 Peserta Termasuk Disabilitas dan Lokasi Mentawai






