Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dan Istri Terima Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat
Kemudian, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. "Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut kata Ketua LKAAM Sumbar, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak)," katanya. (*)
Baca juga: Tim Monev Baharkam Polri dan Wakapolda Sumbar Tanam Jagung Serentak di Padang Panjang
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Eka Putra Dukung Terbentuknya KI Regional Sumbar
- PJKIP Tanah Datar Advokasi Masyarakat Kecamatan X Koto yang Menolak PLTB
- Ketua PJKIP Sumbar Resmi Lantik PJKIP Tanah Datar
- Ramadhan 1446 H, Electrifying Pabukoan Hadir di Batusangkar
- Bupati Eka Putra Resmikan Bank Sampah Dangau Saghok Pemuda Jambu








