DPRD Sumbar Adakan Semiloka Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

PADANG, binews.id -- Selama ini korupsi menjadi momok dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, maupun pemerintahan secara nasional, sehingga efeknya pada masyarakat juga cukup besar.
Di tingkat daerah sesuai dengan aturan yang ada, Legislatif dan eksekutif merupakan pemerintahan, sehingga amat rentan dalam hal ini, maka perlu adanya pencerahan dan masukan dalam menghindari tindak pidana korupsi, untuk kepentingan masyarakat.
Dalam menjalankan aktifitas kedewanan, dan menjalankan 3 fungsi yang dimiliki, DPRD memang selalu l berhadapan dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan, sehingga perlu untuk senantiasa mengisi ilmu untuk mengantisipasi kelalaian dalam melaksanakan tugas.
Sekaitan dengan hal tersebut, DPRD Sumbar mengadakan semiloka pencegahan korupsi di DPRD Sumbar dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, bertempat di ruang sidang utama gedung tersebut, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Bupati Dharmasraya dan Ketua DPRD Hadiri Rakornas KPK RI, Tanda Tangani Komitmen Antikorupsi
Pada kesempatan tersebut dalam sambutannya ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sangat memberikan apresiasi pada pimpinan DPRD Kabupaten dan kota, serta anggota DPRD Sumbar beserta jajaran yang dengan serius untuk mengikuti acara, terbukti dengan kehadiran saat semiloka diadakan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengucapkan terima kasih pada Ketua KPK beserta jajaran yang sudah menjadikan DPRD Sumbar menjadi lokus kegiatan semiloka, yang merupakan kesempatan berharga untuk mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap pencegahan tindak korupsi di lembaga ini.
Ditambahkannya, sebagai kejahatan yang cukup besar, bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian saja, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk berbagai instansi dan masyarakat.
"DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat menjadi sarana efektif untuk pencegahan korupsi di daerah dengan 3 fungsi yang dimilikinya, diantaranya dalam pembentukan peraturan daerah, dengan menginisiasi di dalam Perda disusun secara sistematis, jelas dan terukur, dengan dasar yang kuat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," tambah Supardi.
Supardi juga menegaskan, dengan pencerahan yang diberikan ketua KPK bisa menjadikan ilmu bagi anggota DPRD untuk melakukan pencegahan dalam melakukan pencegahan terhadap korupsi, sehingga masyarakat dapat merasakan pembangunan tanpa masalah dalam mempergunakan anggaran.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria : Keberadaan Pesantren Sejalan dengan Amanat Konstitusi
- Rapat Paripurna DPRD Padang, Wako Fadly Amran Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Gabungan Komisi DPRD Solok Selatan
- Bamus DPRD Agam Konsultasi ke DPRD Sumbar, HM Nurnas: Bamus Memiliki Peran Krusial
- Bawaslu Sumbar Gandeng Forum Jurnalis Perempuan, Wujudkan Pengawasan Partisipatif Berkualitas