DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021
PADANG, binews.id -- Setelah tertunda selama 3 hari, karena tidak memenuhi quorum pada paripurna Jumat (8/7/2022) lalu, akhirnya ranperda pertanggung-jawaban APBD 2021 disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (12/7/2022).
Kelanjutan rapat paripurna setelah dibahas terlebih dahulu melalui Bamus pada Senin (11/7/2022), dan setelah memenuhi quorum sesuai dengan pasal 97 ayat (1), huruf b, maka paripurna pengambilan keputusan bisa dilanjutkan.
Rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggung-jawaban APBD 2021, dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi 3 wakil ketua DPRD Sumbar dan dihadiri langsung wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
"Kita ingatkan kembali pada Pemprov agar segera melakukan penyusunan dan pelaporan Ranperda ini, sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku, sesuai dengan undang-undang dan lainnya," tegas Supardi.
Baca juga: Wawako Allex Paparkan Nota Keuangan Ranperda APBD 2026 pada Paripurna DPRD
Ditambahkannya, ketentuan tersebut diatur paling lama 3 hari, setelah Paripurna untuk segera disampaikan pada Mendagri.
Paripurna berjalan lancar, dihadiri Forkompinda, OPD, Organisasi massa, Orpol dan undangan lainnya, berlangsung cepat tanpa kendala. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








