DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

PADANG, binews.id -- Setelah tertunda selama 3 hari, karena tidak memenuhi quorum pada paripurna Jumat (8/7/2022) lalu, akhirnya ranperda pertanggung-jawaban APBD 2021 disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (12/7/2022).
Kelanjutan rapat paripurna setelah dibahas terlebih dahulu melalui Bamus pada Senin (11/7/2022), dan setelah memenuhi quorum sesuai dengan pasal 97 ayat (1), huruf b, maka paripurna pengambilan keputusan bisa dilanjutkan.
Rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggung-jawaban APBD 2021, dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi 3 wakil ketua DPRD Sumbar dan dihadiri langsung wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
"Kita ingatkan kembali pada Pemprov agar segera melakukan penyusunan dan pelaporan Ranperda ini, sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku, sesuai dengan undang-undang dan lainnya," tegas Supardi.
Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
Ditambahkannya, ketentuan tersebut diatur paling lama 3 hari, setelah Paripurna untuk segera disampaikan pada Mendagri.
Paripurna berjalan lancar, dihadiri Forkompinda, OPD, Organisasi massa, Orpol dan undangan lainnya, berlangsung cepat tanpa kendala. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025