DPRD Sumbar Bakal Tetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik jadi Perda

PADANG, binews.id - Setelah melalui proses panjang, DPRD Sumbar bakal segera menetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi perda.
Kepastian ranperda inisiatif Komisi 1 DPRD Sumbar periode sebelumnya itu bakal segera menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik, disampaikan Sekretaris Komisi 1, Rafdinal saat memimpin rapat kerja finalisasi ranperda ini bersama Komisi Informasi (KI) Sumbar dan Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar di DPRD, Selasa sore (12/7).
"Awalnya kami di Komisi 1 tidak begitu tahu apa saja yang diatur dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu. Hal itu mengingat saya dan beberapa anggota Komisi 1 saat ini adalah anggota baru karena beberapa waktu lalu dilakukan pertukaran/rolling anggota komisi di DPRD Sumbar," kata Rafdinal.
Makanya, lanjut Rafdinal, saat memimpin rapat kerja bersama KI Sumbar dan Biro Hukum Setprov Sumbar, dia dan anggota komisi yang lain sempat menanyakan secara detail substansi dan sasaran yang dicapai yang ada dalam ranperda tersebut.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
"Dan setelah kami di komisi mendapat penjelasan terperinci baik dari KI Sumbar dan Biro Hukum itu, kami kemudian siap menyepakati bila Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu akan segera kami bawa ke rapat paripurna dewan untuk ditetapkan menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik, pada Selasa (19/7) mendatang," ungkap Rafdinal.
Sementara Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar, Ezeddin Zain menjelaskan di rapat kerja itu, bahwa Ranperda Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan Pemprov Sumbar kepada Kemendagri dan sudah keluar hasil validasinya hal itu berdasarkan kajian Kemendagri secara yuridis formil dan materil
"Dalam ranperda ini juga diatur ada penjaminan ketersediaan layanan informasi publik yang dijalankan badan publik yang ada di Sumbar," kata Ezeddin Zain.
Reward dan Sanksi
Sedangkan Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengaku cukup senang dengan bakal ditetapkannya Perda Keterbukaan Informasi Publik beberapa hari ke depan oleh DPRD Sumbar.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Gabungan DPRD Solok Selatan Bahas Tindak Lanjut LKPJ
- Public Hearing, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW Sumbar
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Mentawai
- Pansus RPJMD Sumbar Intensifkan Pembahasan Arah Pembangunan 2025--2029