Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

Senin, 18 Juli 2022, 09:29 WIB | Ekonomi | Kota Bukittinggi
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan...
Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2019, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kantor Koperasi Hidayah Satati Mandiri, Senin (18/7/2022). IST
IKLAN GUBERNUR

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Nazwir menyampaikan, pelaku usaha dan anggota koperasi di Sumbar harus menjadi wira usaha tangguh. Karena itu perlu sinigisitas antar pelaku usaha dan pemerintah serta diwadahi oleh koperasi yang membantu pemasaran sekaligus permodalan.

"Karena itu, kepada pelaku usaha diharapkan berkelompok kelompok sesuai jenis usahanya, sehingga koperasi bisa lebih mudah mewadahi, memfasilitasi serta melakukan pembinaan," ungkap Nazwir.

Saat ini, lanjut Nazwir, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar tengah melakukan pendataan terhadap jumlah pelaku usaha dan produk yang dihasilkan. Karena Diskop dan UKM Sumbar tengah mempersiapkan program untuk membantu pemasaran produk UMKM.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

"Kita juga tengah merancang, bagaimana pemasaran produk UMKM ini bisa dijual secara online dengan subsidi ongkos kirim dari pemerintah. Skema ini yang tengah kita siapkan agar UMKM bangkit. Dukungan pak Hidayat sangat kita harapkan di DPRD Sumbar demi bangkitnya UMKM kita," harapnya. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: