Sidang Informasi Publik, Adrian : Kewenangan Relatif KI Sumbar Tidak Terpenuhi

PADANG, binews.id - Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi menilai kewenangan relatif KI Sumbar tidak terpenuhi dalam sidang sengketa informasi publik antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi, Kamis (19/5).
Menurutnya, objek sengketa adalah informasi publik tapi subjek sengketa yaitu termohonnya tidak tepat.
Dikatakan, ini kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan, tapi disengketakan Pemko Bukittinggi.
"Jadi tidak soal pokok perkaranya, Majelis meminta pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informssi ke yayasan mengelola pendidikan itu," ujar Adrian.
Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar
Kuasa Pemko Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Sebar Paket Lebaran di Dapil Sumatera Barat II
- Wakil Walikota Maigus Nasir Sambangi Rumah Nur Rezkia Fahira Penderita Kanker
- Karya Anak Bangsa! PT Semen Padang Produksi Shell Kiln Seberat 138 Ton
- Nevi Zuairina: Halal Bihalal Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Penguat Ukhuwah dan Soliditas Perjuangan
- Wali Kota Padang Fadly Amran Pastikan Keamanan Kota Saat Lebaran dengan Monitoring Pos Pengamanan