Sidang Informasi Publik, Adrian : Kewenangan Relatif KI Sumbar Tidak Terpenuhi

PADANG, binews.id - Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi menilai kewenangan relatif KI Sumbar tidak terpenuhi dalam sidang sengketa informasi publik antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi, Kamis (19/5).
Menurutnya, objek sengketa adalah informasi publik tapi subjek sengketa yaitu termohonnya tidak tepat.
Dikatakan, ini kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan, tapi disengketakan Pemko Bukittinggi.
"Jadi tidak soal pokok perkaranya, Majelis meminta pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informssi ke yayasan mengelola pendidikan itu," ujar Adrian.
Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar
Kuasa Pemko Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik