Sidang Informasi Publik, Adrian : Kewenangan Relatif KI Sumbar Tidak Terpenuhi

PADANG, binews.id - Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi menilai kewenangan relatif KI Sumbar tidak terpenuhi dalam sidang sengketa informasi publik antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi, Kamis (19/5).
Menurutnya, objek sengketa adalah informasi publik tapi subjek sengketa yaitu termohonnya tidak tepat.
Dikatakan, ini kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan, tapi disengketakan Pemko Bukittinggi.
"Jadi tidak soal pokok perkaranya, Majelis meminta pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informssi ke yayasan mengelola pendidikan itu," ujar Adrian.
Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar
Kuasa Pemko Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dari Rumah Tua ke Hunian Penuh Harapan: Uluran UPZ BAZNAS PT Semen Padang untuk Novrida
- UNP Gandeng Pemkab Pasaman, Kirim 82 Mahasiswa KKL untuk Pengembangan Literasi Digital di Nagari
- Ribuan Warga Padang Shalat Idul Adha 1446 H di Lapangan APEKSI Balaikota Aie Pacah
- Setelah Puluhan Tahun Menanti, PWI Sumbar Akhirnya Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan Kantor di Padang
- Idul Adha 1446 H, Semen Padang Tebar Manfaat Lewat 34 Ekor Sapi Kurban