Sengketa Informasi LLDIKTI, KI Sumbar Putuskan Terima Permohonan Pemohon Secara Keseluruhan

PADANG, binews.id - Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon LLDIKTI Wilayaj X, Kamis (19/5) dengan Ketua Majelis Arif Yumardi bersama anggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan.
"Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.
Dalam amar putusan terkait termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima para pihak.
"Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan," ujar Adrian menambahkan.(*)
Baca juga: Irman Gusman Kunjungi LLDIKTI Wilayah X, Tekankan Peran Strategis Pendidikan Tinggi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik