Nofal Wiska : PPID Kunci Tidak Terjadinya Sengketa dan Pidana Informasi Publik

PADANG, binews.id - Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) Nofal Wiska menegaskan pentingnya peran Pejabat pengelola Informas Daerah (PPID) dalam mengantisipasi sengketa dan pidana informasi publik.
"Ketentuan pidana informasi akan digunakan publik bagi badan publik tak terbuka informasi dan dokumentasi, ketika publik melapor ke pihak berwajib, jika diproses oleh penyidik kepolisian dan memenuhi unsur pidananya maka yang menjadi tersangka adalah atasan dari PPID yakni Sekda," ujar Nofal Wiska, Sabtu (21/5).
Sebelum sampai sejauh itu Nofal berharap PPID mampu mengantisipasi baik sengketa informasi publik maupun pidana informasi publik.
"Keterbukaan Informasi Publik adalah adalah prosedur pelayanan badan publik dalam memenuhi kebutuha hak untuk tahu publik, sesuai aturan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Nofal Wiska.(*)
Baca juga: Program dan Kegiatan Pemko Wajib Terinformasikan, PPID Padang Kejar Predikat Informatif
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik