Nofal Wiska : PPID Kunci Tidak Terjadinya Sengketa dan Pidana Informasi Publik

PADANG, binews.id - Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) Nofal Wiska menegaskan pentingnya peran Pejabat pengelola Informas Daerah (PPID) dalam mengantisipasi sengketa dan pidana informasi publik.
"Ketentuan pidana informasi akan digunakan publik bagi badan publik tak terbuka informasi dan dokumentasi, ketika publik melapor ke pihak berwajib, jika diproses oleh penyidik kepolisian dan memenuhi unsur pidananya maka yang menjadi tersangka adalah atasan dari PPID yakni Sekda," ujar Nofal Wiska, Sabtu (21/5).
Sebelum sampai sejauh itu Nofal berharap PPID mampu mengantisipasi baik sengketa informasi publik maupun pidana informasi publik.
"Keterbukaan Informasi Publik adalah adalah prosedur pelayanan badan publik dalam memenuhi kebutuha hak untuk tahu publik, sesuai aturan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Nofal Wiska.(*)
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gelar Apel Gabungan, Dirpamobvit Polda Sumbar: PT Semen Padang Sebagai Obvitnas Harus Dijaga Optimal
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang