Adrian Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi

"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak bisa lengah atau seperti 'lampu togok'," ujarnya.
Menurutnya, PPID harus berbenah dan tidak menyepelekan putusan KI tentang memberikan ke pemohon informasi.
Jika terjadi maka yang menjadi sasaran penyelidikan atau penyidik adalah atasan PPID itu.
Baca juga: Sidang Sengketa Informasi Syarif Isran dengan Setdakab Agam Berakhir Damai
Atasan PPID Utama menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 tahun 2017 adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) adalah Sekretaris Daerah (Sekda) selaku," kata Adrian.
Hal lain yang lebih memberatkan, sambung Adrian adalah ketika permasalahan informasi publik ini bersifat delik aduan.
Dia menjelaskan, sifat delik aduan implementasinya kepada pejabat atau Sekda definitif yang ada saat ini.
"Meskipun dokumen yang diputus diberikan itu terjadi belasan bahkan puluhan tahun. Beda hal dengan delik umum," katanya.
Dirinya meminta kepada Sekda atau atasan di badan publik yang berurusan pidana informasi untuk membenahi PPID-nya.
"Jangan pandang enteng soal pengelolaan informasi publik," imbuhnya.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025