Adrian Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi
PADANG, binews.id - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Adrian Tuswandi memprediksi publik cenderung menggunakan ketentuan pidana informasi seperti tertuang di dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adrian mengatakan, di dalam Ketentuan Pidana UU nomor 14 tahun 2008 tersebut, upaya terakhir publik memaksa badan publik terbuka informasi menjadi sebuah keniscayaan.
"Sifat pidananya delik aduan, jika terpenuhi unsur pidananya maka penyidik bisa menetapkan status tersangka pimpinan badan publik atau atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama sebagai tersangka dugaan pidana informasi," ujar Adrian, Selasa (24/5).
Adrian tidak menampik bahwa pihaknya menerima satu laporan kasus putusan sengketa keterbukaan informasi yang berujung pidana.
Baca juga: Sidang Informasi Publik, Adrian : Kewenangan Relatif KI Sumbar Tidak Terpenuhi
Penyebabnya, salah satu putusan sengketa informasi tidak dilanjutkan oleh pihak yang bertikai.
"Pidana informasi publik ketika masuk ranah pidana itu bisa ngeri-ngeri sedap," katanya.
Meski demikian, Adrian tak menjelaskan secara gamblang sengketa informasi mana yang telah masuk ke ranah pidana.
"Intinya berdasarkan putusan Majelis KI Sumbar terkait erphacht verponding, kini sudah masuk tahap penyidikan polisi," ucapnya.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi Publik
Ketentuan pidana di dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan upaya terakhir memaksa badan publik untuk terbuka.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- 165 Petugas Perlintasan KA di Sumbar Kembali Bertugas, Keselamatan Dipastikan Terjaga
- PT Semen Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Latih 20 Tukang Pemasangan Sepablock
- Selaku Pembina, Wako Fadly Amran Beri Motivasi Penggawa Pandeka Minang
- Wako Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan Perusahaan, Bahas CSR di Padang
- DPRD Sumbar Terima Aksi Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Tuntutan






