ADVETORIAL BPKPAD Pesisir Selatan

Pemkab Pessel Serahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK Perwakilan Sumbar

Senin, 28 Maret 2022, 17:04 WIB | Kab. Pesisir Selatan
Pemkab Pessel Serahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK Perwakilan Sumbar
Penyerahan LKPD tahun 2021 dilakukan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Jumat(18/03). ON

PESSEL, biews.id -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat

Penyerahan LKPD tahun 2021 dilakukan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Jumat(18/03).

Baca juga: Bupati Dharmasraya Lepas 83 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci

Pada penyerahan itu hadir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 bersama dengan Bupati Kabupaten Pasaman, Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, dan Walikota Padang Panjang.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Yusnadewi, S.E., M.Si, Ak.

Baca juga: Bupati Solok Tinjau Goro Persiapan Penilaian Dasawisma Lomba PKK Tingkat Provinsi 2026

Menurut Yusnadewi, Se., M.Si, Ak dalam sambutan mengatakan, bahwa BPK Perwakilan Sumatera Barat mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam hal menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 sebelum batas waktu 31 Maret 2022.

" Kami mengapreasi Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Tahun 2021 kepada BPK sebelum jadwal terakhir, 31 Maret 2022" tuturnya.

Baca juga: Bupati Solok Lepas 198 Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Pada kesempatan itu, Yusnadewi juga mengatakan akan memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021, paling lambat 2 bulan terhitung sejak diterimanya LKPD tersebut. Dan juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat.

" Kami akan memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021, paling lambat 2 bulan terhitung diterimanya LKPD ini, dan kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti hasil temuan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK" imbuhnya.

Baca juga: Bupati Rinto Wardana Ledakkan Komitmen: Bonus Emas Rp50 Juta untuk Atlet Mentawai, Siap Guncang Porprov 2026!

Mewakili Kepala Daerah yang hadir, Bupati Pasaman, H. Benni Utama, SH., MM, menyampaikan harapannya kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat, bahwasanya dalam pemeriksaan Laporan Keuangan, BPK sekaligus memberikan bimbingan dan pembinaan sehingga pengelolaan keuangan dapat menjadi lebih baik sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami berharap BPK dalam melakukan pemeriksaan sekaligus dapat memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap kami, sehingga dalam pengelolaan keuangan yang akan datang kami bisa menjadi lebih baik sesuai dengan regulasi yg ada" harapnya.

Baca juga: Wali Kota Sawahlunto Lepas Kajari Eddy Samrah, Apresiasi Penguatan Penegakan Hukum

Kemudian acara dilanjutkan dengan Penyerahan LKPD Tahun 2021 dan Penandatangan Berita Acara serah terima oleh Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Sumatera Barat kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat.

Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat melakukan rapat pembahasan pergeseran APBD 2022, Jumat ( 18/3) bertempat di BPKPAD setempat. Rapat pembahasan pergeseran anggaran ini di pimpin lansgung Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan Elien Susi Andri. ST dan dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022.

Menurut Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Pessel Elien Susi Andri. ST mengungkapkan, apat inidirencanakan dilaksanakan secara maraton selama 2 hari dengan cara memverifikasi usulan RKA Pergeseran Perangkat Daerahyang telah disampaikan keBidang Anggaran BPKPAD kabupaten Pesisir Selatan.

" Kegiatan Ini merupakan serangkaian proses dari Penyusunan Pergeseran Pertama terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, " jelasnya
(*/on)

Editor: Imel

Bagikan: