Refleksi Keterbukaan Informasi untuk Kesejahteraan
*Oleh : Arif Yumardi
30 April 2008, Presiden Republik Indonesia Bapak H Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, simfoni panjang bagaimana membuka tabir ketertutupan itu berhasil dilaksanakan.
Sejarah Keterbukaan Informasi di DPR sudah dimulai jauh sejak era reformasi, ketika draft Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Mendapat Informasi Publik (KMIP) diinisiasi oleh DPR periode 1999 - 2004. Penyusunan draft RUU dan penggalangan aspirasi serta masukan dari berbagai pakar dan masyarakat mulai dilakukan sejak 23 Februari 2001, ketika Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KMIP.
Draft RUU KMIP resmi diajukan sebagai usul inisiatif Komisi I DPR pada Maret 2001. Sebagai tidak lanjut, Panitia Khusus (Pansus) RUU KMIP segera dibentuk dalam rangka penyempurnaan draft RUU. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Juli 2004, draft RUU KMIP hasil penyempurnaan Pansus DPR RI disahkan menjadi Draft RUU Usul inisiatif DPR RI. Dalam perjalanannya, Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik berganti nama menjadi Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP).
Dikutip dari halaman PPID DPR RI, Penyusunan RUU KIP merupakan wujud keseriusan DPR dalam menyediakan kerangka hukum yang kuat bagi jaminan hak atas informasi setiap warga negara Indonesia. Dengan semangat reformasi, DPR mendukung terselenggaranya penyelenggaraan negara yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik.
Setelah melalui proses panjang pembahasan dan penyempurnaan selama 2 (dua) periode, Rancangan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik berhasil disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada tanggal 30 April 2008. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif diberlakukan pada tanggal 30 April 2010, dengan masa persiapan 2 (dua) tahun bagi setiap Badan Publik untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi UU KIP.
Hari ini, setelah 13 tahun UU no 14 tahun 2008 disahkan dan setelah 11 tahun dilaksanakan dengan dibentuknya Komisi Informasi sebagai pengawal dan pelaksana keterbukaan informasi tersebut apakah betul betul keterbukaan itu sudah mensejahterakan rakyat sebagai tujuan akhir dari keterbukaan itu?
Menurut Pasal 3 Undang Undang no 14 Tahun 2008 , Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan
publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
*Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar
Opini Terkait
- Hj. Nevi Zuairina: Bangkit Negeri, Ayo Basamo Pulihkan Bencana Sumatra
- Nanda Satria: Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
- Hj. Nevi Zuairina: Tangis Sumatera Makin Dalam: 914 Jiwa Melayang, Ratusan...
- Hidayat: Jelang Kongres VII IKA Unand Mencari Sosok Satu Kata dan...
- EKA RIANTO: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Bawaslu
Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
Opini - 23 Desember 2025
Oleh: Nanda Satria
Tangis Sumatera Makin Dalam: 914 Jiwa Melayang, Ratusan...
Opini - 10 Desember 2025
Oleh: Hj. Nevi Zuairina










