Sitem BLC Diluncurkan, Semua Informasi Penanganan Covid-19 Tersaji Secara Transparan

Selain itu BLC juga menampilkan beberapa jenis grafik antara lain kasus kumulatif nasional dan setiap provinsi. Grafik tersebut memperlihatkan kasus meninggal dunia, sembuh dan perawatan harian secara nasional.
Selanjutnya masyarakat dapat melihat grafik kasus berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, serta kasus berdasarkan gejala awal dan kondisi penyerta yg paling banyak diderita pasien Covid 19.
BLC juga memiliki aplikasi yg dapat terpasang pada telepon pintar dengan terlebih dahulu mengunduh apikasinya pada playstore dan Appstrore. Pada aplikasi tersebut masyarakat dapat mengetahui pemantauan kasus di wilayahnya, pemantauan lokasi rawan hingga tingkat kecmatan, diagnosa mandiri, pemantauan isolasi dan telekonsultasi.
Baca juga: Dony Oskaria Tegaskan Transparansi Pengelolaan Laba BUMN oleh DANANTARA
"Aplikasi ini dapat digunakan untuk masyarakat dan petugas kesehatan sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," ujar Doni.
Sementara itu Menkominfo Johnny G. Plate menambahkan, bahwa peluncuran BLC menindaklanjuti instruksi Presiden yg disampaikan dalam rapat terbatas 13 April 2020 tentang integrasi dan keterbukaan data Covid 19.
Katanya, Kemenkominfo secara intensif telah bekerjasama dengan BNPB, Kemenkes, Kemrnterian/ lembaga terkait mengembangkan sistem integrasi data nasional bernama Bersatu Lawan Covid 19.
Sistem Bersatu Lawan Covid 19 jelas Johnny mempunyai dua fungsi utama, yakni pertama, sistem tersebut mempunyai fungsi integrasi dan konsolidasi data dan kedua, sistem tersebut dapat dinikmati manfaatnya oleh publik melalui portal covid19.go.id.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, peluncuran Sistem BLC tersebut membuktikan Gugus Tugas PP Covid 19 berkomitmen untuk transparan dan terbuka dalam penanganan Covid 19.
Selain itu, sistem aplikasi BLC tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 ttg Pelayanan Informasi Publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat covid 19.
Salah satu poin penting di SE KIP tersebut, yakni meminta agar badan publik/Gugus Tugas PP Covid 19 menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yg akurat, benar, dan tidak menyesatkan ke publik , selain informasi yg dikecualikan sesuai dgn ketentuan. Selain itu mengumumkan secara serta merta suatu informasi yg dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dgn cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yg mudah dipahami terkait covid 19 dengan mengupayakan aplikasi atau sistem elektronik yg terintegrasi. (*rls/melba)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025