Diduga Bandar Judi Online, Oknum ASN Pemkab Sijunjung Ditangkap Polisi

Minggu, 07 Agustus 2022, 10:59 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Diduga Bandar Judi Online, Oknum ASN Pemkab Sijunjung Ditangkap Polisi
Sukses menangkap pemilik kios pupuk bersubsidi belum lama ini, kini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, dikomandoi Kasat Reskrim Polres AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, berhasil pula menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga sebagai bandar judi online jenis togel. IST
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id -- Sukses menangkap pemilik kios pupuk bersubsidi belum lama ini, kini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, dikomandoi Kasat Reskrim Polres AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, berhasil pula menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga sebagai bandar judi online jenis togel.

Penangkapan itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang resah terhadap kegiatan judi online jenis togel dilingkunganya, Kasat reskrim Polres Sijunjung memerintahkan Opsal Sat Reskrim untuk melakuan lidik terkait laporan masyarakat tersebut.

Lalu Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi pun memerintahkan Satreskrim dikomandoi AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK (Kasat Reskrim), beranggotakan Ipda Ichsan Ansari,SH,MH, Bripka Dony Febriandi,SH, Brigadir Riddal Afdil, Brigadir Sectio Andres,SH, Bripru Feby Kardian dan dibantu anggota unit 1 Satreskrim Res Sijunjung---untuk melakukan penangkapan setelah adanya alat bukti yang sah.

Penangkapan tersangka diduga bandar judi online itu sesuai Laporan polisi Nomor : LP/ A / 142 /VIII/ 2022/ SPKT RES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 05 Agustus 2022 dan juga atas surat perintah tugas Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Baca juga: Senam Kebugaran Warnai Bimtek Peningkatan Kapasitas Wartawan di Dharmasraya

Dari lidik dan informasi yang dikumpulkan opsnal Sat Reskrim dilapangan, anggota opsnal melaporkan hasil lidik tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Sijunjung.

Pada Jumat 5 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 WIB, dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, anggota langsung bergerak menuju sebuah warung / kedai di Jorong Pasar Kenagarian Sijunjung yang sering dijadikan lokasi pemasangan atau pembelian nomor togel secara online.

"Selanjutnya pada jam 21.45 WIB, bertempat di sebuah warung / kedai di Jorong Pasar, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung diamankan satu orang laki-laki dewasa berinitial IR,36 tahun, warga Nagari Sijunjung yang merupakan oknum ASN di lingkungan Pemda kabupaten Sijunjung yang diduga menjadi Bandar judi online jenis togel,"jelas kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Sijunjung.

Dari hasil interogasi singkat terhadap tersangka, IR mengakui bahwa ia menerima pesanan / menjual angka togel secara online. Togel online tersebut langsung dia kelolah melalui handphone miliknya sendiri.

Baca juga: Kadis Kominfo Dharmasraya Dorong Peningkatan Kapasitas Wartawan untuk Kualitas Informasi dan Pengembangan Wisata

"Dengan akun judi yang IR buat di handphonenya, kemudian dia danai dengan uangnya terlebih dahulu, pada saat ada orang yang akan memesan / membeli angka judi togel, ia akan menerima uang dari sipembeli tersebut secara langsung dan menggunakan uang yang sudah dimasukan terlebih dahulu di akun judi togelnya untuk memesan angka secara online. Dari keterangan IR, apabila dari angka yang dipesan tersebut mendapat hadiah maka uang hadia tersebut masuk ke rekening IR,"papar kapolres.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: