Pemantauan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Tenaga Non ASN

Kamis, 11 Agustus 2022, 11:02 WIB | Ragam | Kab. Pesisir Selatan
Pemantauan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Tenaga Non ASN
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat melalui BKPSDM melakukan pemantaun dan sosialisasi pelaksanaan pendataan tenaga non ASN,Kamis ( 11/8) di UPT SMPN 1 Sutera dan UPT Puskesmas BAB Tapan. ON

PESISIR SELATAN,binews.id -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat melalui BKPSDM melakukan pemantaun dan sosialisasi pelaksanaan pendataan tenaga non ASN,Kamis ( 11/8) di UPT SMPN 1 Sutera dan UPT Puskesmas BAB Tapan.

Selain itu juga melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Pessel. Kegiatan kegiatan pemantauan dan sosialisasi pelaksanaan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) ini dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Tamsir dan bersama Komisi I, diantaranya Darwiadi, Indra Wijaya dan Daskom.

"Dilakukan kegiatan pemantauan dan sosialisasi pelaksanaan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di SMPN 1 Sutera dan Puskesmas Tapan bersama dengan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Dapat kami laporkan, sebagaimana instruksi Bapak Bupati bahwa tenaga non ASN apabila telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pimpinan Unit Kerja, bekerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021, berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun per 31 Desember 2021 namun tidak/belum mendapatkan honor, maka tetap dapat menyampaikan data ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagaimana surat Bupati tertanggal 4 Agustus 2022," ujar Kepala BKPSDM Pessel melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentikan dan informasi ASN dalam laporan, sebagaiman dikutip dari laman Website Perangkat daerah Pessel (*/on)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: