Wali Kota Fadly Amran Serahkan Surat Remisi kepada WBP Rupajang

PADANG PANJANG, binews.id -- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano memberikan surat remisi pada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang (Rupajang), usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di halaman Balai Kota, Rabu (17/8).
Dua WBP tersebut bernama Dedy Fransico Matondang bin David Sonto Matondang dan Ismet bin Syamsul Bahri. Dedy Fransico hari ini langsung menghirup udara bebas.
"Jangan balik lagi yah," kata Wako Fadly saat memberikan dua surat remisi pada kedua WBP tersebut didampingi Kepala Rutan Rudi Kristiawan, A.Md.IP, S.H, M.M.
Sementara itu Rudi Kristiawan menyampaikan, terdapat 124 dari 191 WBP yang menerima remisi pada HUT RI ke-77 tahun ini.
Baca juga: Peluang Kerjasama Luar Negeri, Wako Fadly Amran Temui Sekjen Kemenlu RI
"Tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang melakukan pembinaan sudah cukup banyak yang baik," kata Rudi.
Dijelaskannya, syarat utama mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik, selain syarat administratif dan substantif. (Put)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- 108 Warga Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
- Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, Wako Hendri Arnis Mulai Program Makan Bergizi Gratis
- Wawako Allex Saputra Blusukan ke Kelurahan dan Puskesmas, Pastikan Layanan Masyarakat Lancar
- Legislatif dan Eksekutif Kompak, Serap Aspirasi Pendidikan di Padang Panjang
- Monev 2025, Pemko Padang Panjang Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik