Wali Kota Fadly Amran Serahkan Surat Remisi kepada WBP Rupajang
PADANG PANJANG, binews.id -- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano memberikan surat remisi pada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang (Rupajang), usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di halaman Balai Kota, Rabu (17/8).
Dua WBP tersebut bernama Dedy Fransico Matondang bin David Sonto Matondang dan Ismet bin Syamsul Bahri. Dedy Fransico hari ini langsung menghirup udara bebas.
"Jangan balik lagi yah," kata Wako Fadly saat memberikan dua surat remisi pada kedua WBP tersebut didampingi Kepala Rutan Rudi Kristiawan, A.Md.IP, S.H, M.M.
Sementara itu Rudi Kristiawan menyampaikan, terdapat 124 dari 191 WBP yang menerima remisi pada HUT RI ke-77 tahun ini.
Baca juga: Percepat Penanganan Bencana, Wako Fadly Amran Cairkan Bantuan Tanggap Darurat Rp2,82 Miliar
"Tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang melakukan pembinaan sudah cukup banyak yang baik," kata Rudi.
Dijelaskannya, syarat utama mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik, selain syarat administratif dan substantif. (Put)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Hari Kedua, Evakuasi Warga Terisolasi di Jembatan Kembar Terus Dipercepat
- Pemko Padang Panjang Siapkan Lelang 237 Kendaraan Dinas Mulai 4 Desember
- Jelang MTQ Tingkat Sumbar, Kafilah Padang Panjang Matangkan Persiapan
- Donasi Rp310 Juta Terkumpul pada Aksi Bela Palestina dan Konser Amal
- Temu Karya Karang Taruna Dorong Lahirnya Generasi Muda Visioner di Padang Panjang








