Wali Kota Fadly Amran Serahkan Surat Remisi kepada WBP Rupajang

Rabu, 17 Agustus 2022, 11:07 WIB | Ragam | Kota Padang Panjang
Wali Kota Fadly Amran Serahkan Surat Remisi kepada WBP Rupajang
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano memberikan surat remisi pada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang (Rupajang), usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di halaman Balai Kota, Rabu (17/8). PUT
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano memberikan surat remisi pada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang (Rupajang), usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di halaman Balai Kota, Rabu (17/8).

Dua WBP tersebut bernama Dedy Fransico Matondang bin David Sonto Matondang dan Ismet bin Syamsul Bahri. Dedy Fransico hari ini langsung menghirup udara bebas.

"Jangan balik lagi yah," kata Wako Fadly saat memberikan dua surat remisi pada kedua WBP tersebut didampingi Kepala Rutan Rudi Kristiawan, A.Md.IP, S.H, M.M.

Sementara itu Rudi Kristiawan menyampaikan, terdapat 124 dari 191 WBP yang menerima remisi pada HUT RI ke-77 tahun ini.

Baca juga: Wako Fadly Amran Instruksikan Damkar Siram Material Tercecer di Jalan Bypass

"Tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang melakukan pembinaan sudah cukup banyak yang baik," kata Rudi.

Dijelaskannya, syarat utama mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik, selain syarat administratif dan substantif. (Put)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: