Pemko Sosialisasikan Peraturan PBJ untuk Pengembangan e-Katalog Lokal
PADANG PANJANG, binews.id -- Pemerintah Kota menggelar Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah dan e-Katalog Lokal Kota Padang Panjang di Auditorium Mifan, Senin (22/8).
Kegiatan yang dibuka Wakil Wali Kota, Drs. Asrul tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ewasoska, S.H, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang.
Dalam sambutannya, Wawako Asrul mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan dari pemerintah untuk seluruh pihak terkait agar mendukung percepatan e-Katalog Lokal, sebagaimana arahan Presiden RI.
"Guna pengembangan katalog lokal di Kota Padang Panjang, maka sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi kepada semua stakeholder terkait," katanya.
Baca juga: Percepat Penanganan Bencana, Wako Fadly Amran Cairkan Bantuan Tanggap Darurat Rp2,82 Miliar
Ditambahkan Asrul, pihaknya mendukung dan mendorong katalog lokal untuk lebih berkembang baik dari sisi jumlah komoditas yang diusulkan dan diharapkan semakin bertambah.
"Dengan adanya keterlibatan penyedia katalog lokal, serta dukungan perangkat daerah atau badan untuk men-support keberadaan katalog lokal, dengan cara bertransaksi dan membeli barang yang ada di katalog lokal Kota Padang Panjang. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kota ini," tambahnya.
Asrul mengimbau kepada masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), agar ikut mendorong para pelaku usaha katalog lokal sebagai mitra masing-masing.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Pengadaan Barang dan Jasa, Yosi Aulia selaku Ketua Pelaksana mengungkapkan, sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan jumlah peserta sebanyak 160 orang.
Baca juga: APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
Yosi berharap, melalui kegiatan ini para peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang aspek hukum administrasi negara. Serta memahami dan berkomitmen dalam penggunaan produk dalam negeri dan produk pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui aplikasi katalog elektronik lokal.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Hari Kedua, Evakuasi Warga Terisolasi di Jembatan Kembar Terus Dipercepat
- Pemko Padang Panjang Siapkan Lelang 237 Kendaraan Dinas Mulai 4 Desember
- Jelang MTQ Tingkat Sumbar, Kafilah Padang Panjang Matangkan Persiapan
- Donasi Rp310 Juta Terkumpul pada Aksi Bela Palestina dan Konser Amal
- Temu Karya Karang Taruna Dorong Lahirnya Generasi Muda Visioner di Padang Panjang








