SATGAS WASPADA INVESTASI

Kembali Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjaman Online Ilegal

Jumat, 26 Agustus 2022, 13:21 WIB | Ekonomi | Nasional
Kembali Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. IST
IKLAN GUBERNUR

*Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

*Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;

*Tiga entitas lain-lain.

Baca juga: Diplomasi Kuliner Gubernur Sumbar: Mempersatukan Kepala Daerah Melalui Cita Rasa Masakan Padang

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

71 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak. "Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: