Polda Bali: Agung Lestari Dieksekusi di Jok Belakang Mobil, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Senin, 29 Agustus 2022, 20:14 WIB | Hukum | Nasional
Polda Bali: Agung Lestari Dieksekusi di Jok Belakang Mobil, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si saat Rilis pengungkapan kasus pembunuhan pegawai Bank yang jasadnya ditemukan di got di Jalan Raya Denpasar -- Gilimanuk di desa Melaya, Jembrana, Senin (29/8/2022). Hms
IKLAN GUBERNUR

lebih jelasnya bayu mengatakan, mobil milik korban pun dijual seharga Rp 25 juta. "Dari pengakuan NSP, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapatkan uang Rp 10 juta dan RN mendapat bagian Rp 15 juta. Selanjutnya pelaku bergeser ke Jakarta. "Petugas terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah. Terakhir, pelarian pelaku pun terhenti di Lampung," pungkasnya. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: