FGD Tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru

Jumat, 02 September 2022, 20:21 WIB | Ragam | Nasional
FGD Tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru
Waka KI Sumbar Arif Yumardi berdebat dengan Ketua KI Jabar Ijang Faisal dan Tenaga Ahli KI Jabar Dr Mahi di KI Jabar. (dok)
IKLAN GUBERNUR

Selain itu, Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi menekankan ketika berhadapan dengan aturan abu-abu, maka Majelis Komisioner bisa menjadikan putusan majelis konlmsioner KI proviblnsi lain sebagai yurisprudensi.

"Yurisprudensi bisa menjadi dasar majelis komisioner KI dalam mengambil putusan. Terbaru soal VR yang diputus PTUN mislanya itu bisa menjadi yurisprudensi bagi KI Provinsi lain," ujar Arif Yumardi.

Menurut Ketua KI Jabar, Ijang Faisal Komisi Informasi Pusat oleh UU 14 tahun 2008 bertugas membuat regulasi harus solid soal regulasi tentang sengketa informasi publik, karena di tugas utama ini ada rasa keadilan para pihak.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih pada Pilkada 2024

"Sehingga itu Komisi Informasi Pusat berdasarkan tugas dan fungsinya pembuat regulasi, tidak perlu ada faksional, soal ini KI Pusat harus satu nafas," ujar Ijang Faisal yang pada 12 Agustus kemarin lukus dari sidang promosi doktor.

FGD soal sengketa di Jabar adalah pas, karena kata Anggi Pratama, di Jabar tahun ini telah memutus 80 sengketa, dan masiih ada 150 sengekta yang sedang proses persidangan.

"KI Sumbar kecendrungan PSI jumlah banyak dan berulang juga mengalami dalam dua tahun terakhir ini. Dan dengan FGD ini ada narasi analisa untuk menghadapi permohonan sengketa dengan junlah banyak dan berulang itu," ujar Anggi

Adrian juga menegaskan soal berulang dan jumlah banyak permohonan PSI sebenarnya tergantung keberanian majelis pada sidang awal.

"Meski regulasi turunan UU 14 Tahun 2008 soal ini masih longgar dan belum ada Perki soal sengketa banyak berulang itu, tapi Majelis Komisioner itu di prinsip hukum juga bisa menemukan hukum terkait, ini," ujar Adrian

Dan putusan KI diajukan keberatan ke PTUN adalah hak regulasi para pihak, dan putusan KI dibatalkan PTUN, KI pun tak bisa ajukan keberatan pula..

"Ya Sidang keberatan putusan KI itu di UU 14 Tahun 2008 di sidang keberatan PTUN, KI tidak para pihak, yang menjadi para pihak adalah masyarakat dan badan publik," ujar Mahi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: