Wako Fadly Amran Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD

PADANG, binews.id -- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano sampaikan Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 dan Nota Penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyampaian tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD, Senin (19/9) dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar dan Imbral, S.E. Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, anggota DPRD, asisten dan staf Ahli, kepala OPD, camat, lurah serta undangan lainnya.
Wako Fadly menyebutkan, terdapat permasalahan Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD ini. Antara lain penyesuaian terhadap beberapa ketentuan terkait kebijakan perubahan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah, serta perubahan alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah.
Secara keseluruhan Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp770.616.636 atau naik 0,14% dari Rp541.419.707.666 sebelum perubahan menjadi Rp542.190.324.302. Kenaikan pendapatan terjadi pada alokasi Pendapatan Transfer.
Baca juga: OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025
Pada kelompok Pendapatan Asli Daerah terjadi penurunan target sebesar Rp7.014.832.664 yakni dari Rp92.304.833.666 sebelum perubahan menjadi Rp85.290.001.002.
Adapun penurunan tersebut terjadi pada pajak daerah diproyeksikan bertambah Rp650 juta dari semula Rp9.853.200.000 menjadi Rp10.503.200.000. Retribusi Daerah berkurang sebesar Rp300 juta atau turun dari semula Rp5.640.800.000 menjadi Rp5.340.800.000. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terjadi pengurangan sebesar Rp264.824.996 dari Rp6.829.893.666 menjadi Rp6.565.068.670. Lain-lain PAD yang Sah terjadi penurunan sebesar Rp7.100.007.668 yakni dari Rp69.980.940.000 menjadi Rp62.880.932.332. Penurunan target ini terutama terjadi karena penurunan target penerimaan pada BLUD RSUD sebesar Rp8 miliar.
Sedangkan pada kelompok Pendapatan Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp7.785.449.300 dari semula sebesar Rp446.104.874.000 menjadi Rp453.890.323.300. Naiknya pendapatan transfer ini terjadi pada dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak serta pendapatan transfer antardaerah.
"Berdasarkan estimasi di atas, maka kebijakan umum pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2022, perlu adanya pembaruan data pajak dan retribusi daerah. Dalam mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perlu mengembangkan inovasi dan pelayanan pajak daerah dengan pembayaran pajak secara elektronifikasi yang dilaksanakan secara bertahap oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)," papar Fadly.
Baca juga: Sekretariat DPRD Sumbar Ikuti Monev 2025, Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
Selain itu, tambahnya, melakukan evaluasi terhadap potensi dan regulasi penetapan tarif pendapatan dari pajak dan retribusi daerah. Lalu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait penerimaan dana perimbangan dan sumber-sumber penerimaan dari sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah secara intensif.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025