Produksi Pupuk Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA

Jumat, 30 September 2022, 13:09 WIB | Peristiwa | Kota Padang
Produksi Pupuk Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA
Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan terhadap satu orang pria dewasa atas dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA. IST

Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, Pupuk tersebut di distribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100 (seratus) ton dengan harga jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per karung dengan ukuran 50 KG.

"Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti sebagai berikut :

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sambut Baik Tawaran Kerjasama Provinsi Lampung di Bidang Pangan

1. Bukti Surat berupa hasil labor dari Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan Nomor : 0897/BSKJI/BARITAND-MEDAN/MS-P/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

2.+ 13 (tiga belas) Ton (260 karung ukuran 50 kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.

3.1 (satu) lembar catatan penjualan Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.

4.+ 0.5 (nol koma lima) Ton (10 karung ukuran 50 Kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.

5.4 (empat) bundel faktur penjualan PT. STM yang berisikan catatan penjualan Pupuk PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.

6.1 (satu) lembar rekap stok pupuk tertanggal 9 agustus 2022.

7.10 (sepuluh) rangkap faktur penjualan pupuk Phoska PT. STM.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: