Produksi Pupuk Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA

Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, Pupuk tersebut di distribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100 (seratus) ton dengan harga jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per karung dengan ukuran 50 KG.
"Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti sebagai berikut :
Baca juga: PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026
1. Bukti Surat berupa hasil labor dari Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan Nomor : 0897/BSKJI/BARITAND-MEDAN/MS-P/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
2.+ 13 (tiga belas) Ton (260 karung ukuran 50 kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
3.1 (satu) lembar catatan penjualan Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
4.+ 0.5 (nol koma lima) Ton (10 karung ukuran 50 Kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
5.4 (empat) bundel faktur penjualan PT. STM yang berisikan catatan penjualan Pupuk PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.
6.1 (satu) lembar rekap stok pupuk tertanggal 9 agustus 2022.
7.10 (sepuluh) rangkap faktur penjualan pupuk Phoska PT. STM.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Di Forum ICDMM, Menko AHY Dorong Pembangunan Infrastruktur Hadapi Risiko Bencana
- Wako Fadly Amran Buka PKKMB Universitas Bung Hatta
- Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye Tinjau Korban Kebakaran Kampung Lapai dan Salurkan Bantuan dari Dinas Sosial dan Kemensos
- PT Semen Padang Silaturahmi dengan Orang Tua dan 25 Penerima Beasiswa Program BANGSA
- KAI Divre II Sumbar Ingatkan: Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bergantung pada Kepatuhan Pengguna Jalan