Produksi Pupuk Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA

Jumat, 30 September 2022, 13:09 WIB | Peristiwa | Kota Padang
Produksi Pupuk Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA
Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan terhadap satu orang pria dewasa atas dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA. IST

8.1 (satu) rangkap surat jalan CV. ATM tertanggal 29 Juli 2022.

9.1 (satu) buah buku catatan pupuk masuk.

10.1 (satu) buah buku catatan barang masuk dan stok akhir pupuk merek PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.

11.10 (Sepuluh) karung pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA.

12.1 (Satu) lembar surat jalan atau faktur pembelian pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA dari kios TMS kepada PT. STM.

13.1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Pendirian Perseroan komanditer CV. ATM No. 7 tanggal dua puluh delapan September dua ribu Sembilan (28-9-2009).

14.1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV. ATM No. 2 tanggal dua puluh satu April dua ribu enam belas 2016 (21-4-2016).

15.1 (satu) lembar foto copy legalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 Nama Perusahaan CV. ATM tanggal 18 September 2018.

16.1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186, tanggal 18 September 2018.

17.1 (satu) lembar foto copy legaliser Izin Lokasi CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186, tanggal 18 September 2018.

18.1 (satu) rangkap foto copy legaliser Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 CV. ATM, tanggal 23 Agustus 2022.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: