Produksi Pupuk Tidak Sesuai dengan Label Resmi, Polda Sumbar Sita 13 Ton Nt.PHOSKA

8.1 (satu) rangkap surat jalan CV. ATM tertanggal 29 Juli 2022.
9.1 (satu) buah buku catatan pupuk masuk.
10.1 (satu) buah buku catatan barang masuk dan stok akhir pupuk merek PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.
11.10 (Sepuluh) karung pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA.
12.1 (Satu) lembar surat jalan atau faktur pembelian pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA dari kios TMS kepada PT. STM.
13.1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Pendirian Perseroan komanditer CV. ATM No. 7 tanggal dua puluh delapan September dua ribu Sembilan (28-9-2009).
14.1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV. ATM No. 2 tanggal dua puluh satu April dua ribu enam belas 2016 (21-4-2016).
15.1 (satu) lembar foto copy legalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 Nama Perusahaan CV. ATM tanggal 18 September 2018.
16.1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186, tanggal 18 September 2018.
17.1 (satu) lembar foto copy legaliser Izin Lokasi CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186, tanggal 18 September 2018.
18.1 (satu) rangkap foto copy legaliser Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 CV. ATM, tanggal 23 Agustus 2022.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Apel Pasukan Kesiapsiagaan: BNPB Waspadai Risiko Bencana di Sumbar
- Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka atas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
- Skandal Camat Padang Selatan, Wali Kota Fadly Amran Beri Pernyataan Resmi
- Kasus Camat Selingkuh, Ketua PJKIP Sumbar Dukung Langkah Tegas Wako Fadly
- Ketua DPRD Padang Minta Wali Kota Bertindak Tegas atas Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Camat