Sempat Jambret Istri Perwira Polisi

Beraksi 12 TKP, Dua Tersangka Curas 395 Gram Emas di Door Polisi Sijunjung

Jumat, 30 September 2022, 14:16 WIB | Peristiwa | Kab. Sijunjung
Beraksi 12 TKP, Dua Tersangka Curas 395 Gram Emas di Door Polisi Sijunjung
Jangan main-main dengan Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, jika tak ingin bernasib apes dan di- door. Maka jangan lakukan tindakan kejahatan diwilayah hukum Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi. IST
IKLAN GUBERNUR

Selanjutnya dari keterangan Ucok, anggota melakukan penggerebekan ke rumah Albert yang berada di Andalas Kota padang, akan tetapi Albert telah lebih dahulu melarikan diri dari rumah tersebut.

Pada Hari Sabtu tanggal 24 September 2022, anggota mengetahui tempat persembunyian Albert, anggota dipimpin kasat reskrim langsung menuju kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan.

Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 jam 02.0 wib bertempat di rumah kontrakan milik temannya yang berada di Kota Pekanbaru, anggota berhasil mengamankan Albert, dari keterangan Albert, Albert mengakui telah melakukan perbuatan jambret perhiasan emas di wilkum Sijunjung bersama dengan Ucok yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Dari keterangan Albert juga penah melakukan 3(tiga) kali penjambretan perhiasan emas di daerah padang pariaman dan 2(dua) kali di kota padang. Albert merupakan residivis kasus yang sama. Dari keterangan Ucok dan Albert mereka berdua merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan lebih kurang 20(dua puluh) kali kejahatan penjambretan perhiasan emas di berbagai lokasi.

Dari hasil penjambretan perhiasan emas tersebut, di jual kepada penadah di Kota Padang, dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan kepada penadah tersebut. dengan total yang sudah dijual oleh Ucok dan Albert kepada penadah tersebut sebanyak lebih kurang 158 emas. proses dilanjutkan dengan lidik dan pencarian informasi terhadap penadah yang telah diketahui identitasnya.

Selanjutnya untuk mendalami dan proses selanjutnya kedua terduga tersangka tersebut di bawa dan di periksa ke Polres Sijunjung. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit sepeda motor Honda Merk Vario Warna Hitam Tanpa plat Nomor Polisi ( kendaraan yang selalu digunakan oleh pelaku-red), Uang tunai berjumlah Rp10 juta ( merupakan uang hasil dari penjualan perhiasan emas-red), satu helai baju kemeja warna hitam ( pakaian yang digunakan pelaku -red ) dan dua buah helm yang digunakan pelaku pada saat melakukn penjambretan juga diamankan polisi. (*/bi)

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: