Dies Natalis UNP ke-68 Hadirkan Menteri ESDM RI Arifin Tasrif Anggota MWA UNP

Rabu, 19 Oktober 2022, 09:25 WIB | Ragam | Kota Padang
Dies Natalis UNP ke-68 Hadirkan Menteri ESDM RI Arifin Tasrif Anggota MWA UNP
UNP Hadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Ir. Arifin Tasrif yang juga merupakan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Padang (UNP). IST

PADANG, binews.id -- UNP Hadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Ir. Arifin Tasrif yang juga merupakan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Padang (UNP).

Dalam Rangka Rapat Senat Terbuka Dies Natalis UNP ke 68 dan Orasi Ilmiah dengan Tema " Strategi Indonesia dalam rangka Ketahanan Energi dan Potensi Dukungan Mineralnya untuk Net Zero 2060" Pada Selasa (18/10) bertempat di gedung Auditorium UNP Kampus Air Tawar UNP. Pada kegiatan rapat senat terbuka ini juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara UNP dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Senat Akademik UNP, Prof. Dr. Sufyarma Marsidin, M.Pd. dalam sambutannya Ketua SAU menyampaikan setiap tanggal 23 Oktober, merupakan hari bersejarah bagi UNP, karena tanggal tersebut adalah momentum pertama perjalanan eksistensi UNP, yang awalnya merupakan sebuah perguruan tinggi bernama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Batusangkar, didirikan tanggal 1 September 1954 dan kemudian diresmikan tanggal 23 Oktober 1954, bersamaan diresmikannya 2 (dua) perguruan tinggi Pendidikan Guru (PTPG) waktu itu, PTPG Malang, PTPG Bandung yang menjadi cikal bakal lahirnya IKIP Malang, IKIP Bandung dan IKIP Padang.

"Dari IKIP Padang inilah muncul kebijakan dari Presiden RI yang pada waktu itu Prof. Dr. BJ Habibie maka IKIP yang ada di Indonesia yang negeri dijadikan universitas," jelasnya.

Baca juga: Reborn, MTI Kotopanjang Siap Melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Dalam sambutannya Prof. Ganefri, Ph.D, selaku Rektor UNP mengatakan seharusnya Dies Natalis UNP diperingati pada tanggal 23 Oktober, akan tetapi dipercepat perayaannya pada hari ini tagggal 18 Oktober 2022.

Perayaan Dies Natalis UNP ke-68 yang bertemakan "UNP Jaya, SDM Indonesia Unggul", dengan momentum Dies Natalis ini, marilah kita jadikan sebagai refleksi diri dan sekaligus mengingat kembali sejarah institusi masa lalu, serta mengenang tokoh atau para senior kita, yang telah berjasa dalam merintis, membangun dan mengembangkan UNP sampai di usia yang ke- 68.

Dengan umur UNP yang telah menginjak 68 tahun berbagai perubahan telah terjadi sejalan dengan sejarah perkembangan UNP secara multiaspek, tidak hanya pergantian nama sejak awal terbentuk, namun juga perubahan kedudukan serta status lembaga ini saat ini. Perkembangan tersebut pada hakikatnya berlangsung demi menjamin ketercapaian cita-cita pendidikan nasional serta kualitas yang dihasilkan perguruan tinggi. UNP dituntut untuk terus bertransformasi secara fundamental dan praktikal.

" Untuk itu, dalam satu tahun terakhir, UNP telah melakukan lompatan perubahan status yang sebelumnya merupakan perguruan tinggi negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2021 tanggal 25 November 2021".

Baca juga: Wakil Gubernur Vasko Ruseimy Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Sumbar, Selangkah lagi Pimpin KONI Sumbar

Selanjutnya, tentu saja transformasi ini menghendaki konsekuensi dan tantangan yang harus dihadapi oleh Universitas Negeri Padang. Selain optimalisasi sistem dan struktur organisasi UNP yang terdiri dari Majelis Wali Amanat, Rektor dan Senat Akademik Universitas, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan Universitas Negeri Padang terkait tata kelola, yakni (1) kemandirian pengambilan keputusan dan pengelolaan dana. Hak pengambilan keputusan ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 pasal 65 ayat 3. Selain itu, PTNBH diberikan wewenang untuk mendapatkan dan mengelola dana secara otonom dari luar APBN sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 berkenaan dengan mekanisme pendanaan PTNBH.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: