Pemkab Perketat Perbatasan Pintu Keluar Masuk Pasaman Barat

Jumat, 08 Mei 2020, 21:15 WIB | Kesehatan | Kab. Pasaman Barat
Pemkab Perketat Perbatasan Pintu Keluar Masuk Pasaman Barat
Pemkab Perketat Perbatasan Pintu Keluar Masuk Pasaman Barat
IKLAN GUBERNUR

"Bus menuju Pasaman Barat sudah kita stop dan suruh balik kanan," katanya.

Terhadap supir kendaraan angkutan barang dan pangan harus mengikuti aturan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Pasaman Barat, seperti harus memiliki surat jalan dari perusahaan dan supir harus memiliki surat keterangan kesehatan.

"Jika tidak ingin mengikuti prosedur dan aturan surat edar, kita suruh balik. Dua hari ini sudah puluhan kendaraan kita suruh balik kanan karena tidak mengikuti surat edaran Bupati Pasaman Barat," tegasnya.

Baca juga: Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya

Pihaknya akan bertegas saja karena surat edaran itu sudah disampaikan kepihak perusahaan.

"Dalam masa PSBB ke dua ini silahkan lengkapi surat-surat, Seperti mobil CPO maupun mobil barang lengkapi Suratnya, juga surat keterangan negatif Covid 19 dari kesehatan. Kalau mau melihat orang tua atau saudara yang ada di Pasaman Barat, silahkan tunjukkan surat negatif COVID-19, Jika tidak lengkap harus putar balik lagi," Pungkas Yulianto.

"Kita akan tindak tegas yang tidak memiliki surat tugas maupun surat jalan. Memang kita kasihan kepada para supir, namun aturan harus ditegakkan demi antisipasi COVID-19," sebutnya. (iyan)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: