Pemkab Perketat Perbatasan Pintu Keluar Masuk Pasaman Barat

Jumat, 08 Mei 2020, 21:15 WIB | Kesehatan | Kab. Pasaman Barat
Pemkab Perketat Perbatasan Pintu Keluar Masuk Pasaman Barat
Pemkab Perketat Perbatasan Pintu Keluar Masuk Pasaman Barat
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, binews.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akan memberlakukan pembatasan ketat di posko perbatasan bagi warga yang ingin masuk maupun keluar Pasbar. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II (6 hingga 29 Mei 2020).

Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Simpang Empat, Jumat (08/5/2020) menyampaikan, yang ingin masuk ke Pasbar akan di izinkan oleh petugas, akan tetapi harus ada surat pemerintah setempat dan surat keterangan yang bersangkutan bebas Covid-19.

"Kita bukan me-lockdown Pasaman Barat, tetapi pembatasan yang selektif dan ketat," kata Edi Busti.

Edi Busti menjelaskan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua ini perhatian terhadap perbatasan ditingkatkan dengan memperketat pemeriksaan bagi warga yang ingin masuk ke Pasaman Barat.

Baca juga: Proses Evakuasi Korban Erupsi Marapi Sumatera Barat Secara Resmi Dihentikan, Untuk Mendaki Dilarang

"Bagi warga silahkan masuk tetapi ada surat dari pemerintah setempat dan surat keterangan yang bersangkutan negatif COVID-19 dan kalau keluar dipersilahkan tetapi harus isolasi mandiri 14 hari," tegasnya.

Selain itu Bupati Pasaman Barat Yulianto juga telah membuat surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta nasional, BUMN dan PMA agar setiap kendaran perusahaan itu pakai surat jalan dan dilengkapi dengan surat kesehatan.

Menurutnya langkah itu perlu diambil cepat karena sejumlah daerah di Sumbar sudah menjadi pendemi COVID-19. Misalnya Kota Padang yang seluruh kecamatannya sudah zona merah.

"Kita khawatir masih banyak warga dari kota padang menuju Pasaman Barat. Untuk itu akan kita periksa ketat di perbatasan," ujarnya Yulianto.

Baca juga: Update Erupsi Gunung Marapi: Sudah 23 Ditemukan dan telah Diserahkan kepada Keluarga

Selain itu terhadap transportasi umum angkutan orang seperti bus antar daerah, pihak Dishub akan ambil tindakan awal dengan menyurati dan memberitahukan untuk tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: