Paripurnakan Tiga Ranperda

Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar Lakukan Koreksi Antar Internal

Sabtu, 12 November 2022, 06:59 WIB | Politik | Kota Padang
Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar Lakukan Koreksi Antar Internal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat paripurna Dewan penyampaian tanggapan Gubernur atas tiga Ranperda tentang tanah ulayat, Ranperda tentang tata kelola komoditi dan Ranperda tentang perubahan Perda penanggulangan bencana, serta penyampaian Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Jumat (11/11/22). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat paripurna Dewan penyampaian tanggapan Gubernur atas tiga Ranperda tentang tanah ulayat, Ranperda tentang tata kelola komoditi dan Ranperda tentang perubahan Perda penanggulangan bencana, serta penyampaian Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Jumat (11/11/22).

Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, dengan telah ditetapkannya Peraturan daerah Nomor 6 tahun 2022 tentang Perubahan-perubahan APBD Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2022 tentang bahan penjabaran APBD Tahun 2022 tanggal 4 November 2022 kemaren.

"Sehubungan dengan hal dipercepat kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dalam pencairan anggaran, agar dapat direalisasikan secara maksimal dan tidak terjadi silpa anggaran seperti tahun kemaren yang mencapai Rp. 483 milyar dan berdampak terhadap melambatnya pergerakan ekonomi daerah," ujar Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna.

Menurut Irsyad Syafar, dalam Pandangan Umum Fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, masukan, pandangan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi yang perlu dijelaskan atau ditanggapi oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXX di Samarinda, Beri Motivasi Kafilah

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatannys sangat strategis dan berkaitan langsung dengan masyarakat adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum," tambahnya Irsyad Syafar lagi.

Lebih jauh Irsyad Syafar mengatakan, perlu kajian akademik terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini harus dilakukan secara mendalam dan berdasarkan pada data dan fakta yang ada dilapangan.

"Selain itu, materi muatan Ranperda tentunya juga harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Paripurna memang berjalan baik, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan bersama, namun untuk lebih mendisiplinkan dan menjaga marwah lembaga tersebut, beberapa fraksi melakukan interupsi dan koreksi.

Baca juga: Sekretaris DPRD Sumbar Pastikan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029 Tuntas

Interupsi tersebut tampaknya menyorot kehadiran atau disipilin pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumbar, dan itu untuk perbaikan dan pengabdian anggota DPRD Sumbar sebagai wakil rakyat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: