Visitasi TACBN: Pertama di Indonesia
4 Kriteria Dipenuhi Indarung I dan Sangat Layak jadi Cagar Budaya Nasional
"Kami tidak mau menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Kami berniat pabrik semen yang didirikan pada 1910 itu, sebagai simbol heritage yang diwariskan ke generasi penerus nantinya. Begitu juga dengan PLTA Rasak Bungo yang usianya 2 tahun lebih tua dari Pabrik Indarung I yang hingga kini masih beroperasi," ujar Arif.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumbar telah menetapkan Kawasan Pabrik Indarung I menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi yang di dalamnya terdapat situs bersejarah, yaitu Pabrik Indarung I yang telah berusia 112 tahun dan PLTA Rasak Bungo yang usianya kini sudah 114 tahun.
Penetapan pabrik semen kebanggaan masyarakat Sumbar itu dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar No 430--815-2022 tertanggal 10 November 2022. Pasca-penetapan, Pemprov Sumbar langsung mengajukan pengusulan ke Kemendikbudristek untuk dijadikan Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








