Pandangan Umum DPRD Tentang Dua Ranperda Bupati Sampaikan Jawaban

Rabu, 07 Desember 2022, 13:41 WIB | Politik | Kab. Pesisir Selatan
Pandangan Umum DPRD Tentang Dua Ranperda  Bupati Sampaikan Jawaban
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna. IST
IKLAN GUBERNUR

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Saudara Fetmadarni, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan Fraksi PDIP atas 2 Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Harapan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi PDIP terhadap pengaplikasian Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Pemukiman Kumuh, bila telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, juga sejalan dengan maksud dan tujuan dari Pemerintah Daerah dalam mengusulkan Ranperda ini.

Selanjutnya atas saran Fraksi PDIP agar Pendirian Persero Daerah Perkreditan Rakyat Samudra, dikaji lebih mendalam dan memastikan agar Persero Daerah Perkreditan Samudara benar-benar memberikan pendapatan daerah yang sesuai dengan penyertaan modal yang diberikan dan manfaat sosial bagi masyarakat dapat dirasakan baik untuk pengembangan usaha ekonomi.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Afrinal Tanjung. Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada fraksi Gerindra atas pandangan positif dan konstruktif terhadap Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Ranperda ini. Selanjutnya beberapa hal perlu kami jelaskan, bahwa maksud dan tujuan Pemerintah Daerah dalam mengajukan usulan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Kawasan Pemukiman Kumuh, adalah dalam upaya menciptakan perumahan dan pemukiman masyarakat yang layak huni, baik dari sisi lingkungan, kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mendiami kawasan tersebut.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan Jamalus, pihaknya memberikan apresiasi atas masukan, saran, kritikan dan pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi PKS terhadap 2 (dua) Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi PKS, berkaitan dengan keberadaan perumahan kumuh dan kawasan pemukiman kumuh di daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya, terkait dengan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Persero Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera, dimana Fraksi PKS mengusulkan untuk dirubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syahriah.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Robi Binur. Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada Fraksi Demokrat atas pandangan dukungan atas usulan 2 (dua) Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal-hal yang menjadi perhatian Fraksi Demokrat atas Ranperda ini, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, juga merupakan perhatian Pemerintah Daerah, dalam pengaplikasian Peraturan daerah tersebut nantinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, sosial ekonomi dan kemasyarakatan. Secara terinci juga telah dijelaskan pada jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD sebelumnya.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Bintang Karya Bangsa yang disampaikan oleh Rahman. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Fraksi Bintang Karya Bangsa atas dukungan dan pandangan positif terhadap usulan 2 (dua) Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Terkait saran dan usulan terhadap substansi Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Kumuh, yang disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Bintang Karya Bangsa, sebelumnya teah dijelaskan pada pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Golkar.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia atas berbagai masukan, saran dan kritikan yang bersifat positif dan konstruktif terhadap 2 (dua) Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia, bahwasanya ranperda yang diajukan oleh Pemerintah jelas melalui proses yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak akan ada suatu peraturan yang dibuat pada tingkat pemerintah daerah yang tidak mengacu dan mempedomani peraturan perundang-undangan diatasnya.(hms )

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: