KISB Gelar Sidang Perdana 2023, Soal Sengketa Informasi Daniel dengan PN Padang

Bahkan, jika pemohon ingin membandingkan dua putusan menurut Mentari itu kompetensinya tidak di Komisi Informasi.
"Pemohon silahkan melakukan uji examinasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial," ujar Mentari.
Majelis Komisioner terlihat aktif menggali agenda pembuktian di register 24 tersebut.
"Ini akan membuat judul skripsi, setahu saya prosedur untuk penelitian atau pra penelitian ada administrasinya," ujar Tanti Endang Lestari.
Sidang perdana sengketa informasi publik di KISB hari ini tiga regsiter, dua dengan termohon PN Padang dan satu termohon BPKP.
"Untuk termohon BPKP minta undur sidang karena yang hadir langsung kuasa dari BPKP Pusat," ujar Paniera Pengganti Kiki Eko Syahputra. (rls)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik