Melarikan Diri, Paman Pelaku Asusila Terpaksa Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi Sijunjung

Sabtu, 21 Januari 2023, 20:24 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Melarikan Diri, Paman Pelaku Asusila Terpaksa Dihadiahi  Timah Panas oleh Polisi Sijunjung
Oknum paman 'pagar makan tanaman' alias pencabul itu terpaksa ditembak dan dihadiahi timah panas oleh Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat---setelah melarikan diri dari kepungan dan kejaran polisi. IST
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id -- Oknum paman 'pagar makan tanaman' alias pencabul itu terpaksa ditembak dan dihadiahi timah panas oleh Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, setelah melarikan diri dari kepungan dan kejaran polisi.

Penangkapan oknum paman yang diduga melakukan tindak cabul terhadap tersebut sesuai Laporan polisi : LP/B/04/ I / 2023 /SPKT / Polres Sijunjung /Polda Sumbar tanggal 17 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, langsung perintahkan personilnya; Aipda Doni Febriandi,SH, Aipda Anton Sudarta, SH, Bripka Rifdal Afdil, Bripka Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian untuk melakukan penangkapan pada tersangka tindak pidana dugaa persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang merupakan kemenakan tersangka sendiri.

Tersangka itu sendiri berintial Nas, 29 Tahun, pekerjaan Tani, beralamat di Jorong Bukittujuh, Kenagarian Solokamba, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Baca juga: Diancam Bakal Dilaporkan, Kakek di Sijunjung Ini Tega Setubuhi Sang Cucu

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, membenarkan kasus tersebut.

Menurut kapolres, pada Sabtu 14 Januari 2023, telah diterima laporan pengaduan dari masyarakat Nagari Solokamba, Kecamatan Sijunjung atasnama Asmainar melaporkan bahwa telah terjadi dugaan TP persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap anak korban yang bernama Pgl SN yangdiduga telah di setubuhi oleh oknum pamannya berinitial Nas.

Atas perintah kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK memerintahkan unit opsnal Satreskrim dan unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.

"Pada Senin, 16 Januari 2023, dilakukan interogasi diruangan unit IV Satreskrim terhadap anak korban dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara, dengan hasil, bahwa telah terjadi dugaan TP persetubuhan terhadap anak dibawah umur (12 tahun) yang masih duduk di bangku sekolah kelas IV SD, yang terjadi semenjak bulan April tahun 2022 sampai terakhir kalinya terjadi pada Minggu 8 Januari 202, bertempat di dalam kamar rumah milik inisial Nl yang berada di Jorong Bukittujuh Nagari Solokamba, Kecamatan Sijunjung ,"papar Kasat Reskrim.

Baca juga: TNI dan Polri di Sijunjung Sinergi Kawal Program Pembangunan Nagari

Disebutkannya, persetubuhan tersebut terjadi sudah berulang-ulang yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak korban.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: