Begini Skema Pemberian Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19

Jumat, 15 Mei 2020, 19:18 WIB | Kesehatan | Nasional
Begini Skema Pemberian Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memahami bahwa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan COVID-19 juga berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, yang kemudian juga mempengaruhi aspek sosial lainnya. Hal itulah yang kemudian mendorong pemerintah untuk membentuk program Jaring Pengaman Sosial atau Social Safety Net.

"Kita tahu dari pembatasan kegiatan ekonomi sosial, maka menyebabkan banyak sekali masyarakat kita yang tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi. Mencari nafkah, kemudian juga melakukan kegiatan-kegiatan sosial lainnya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (15/5).

Dalam hal ini, sasaran pertama dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) adalah meningkatkan perlindungan yang terkait dengan program kesehatan. Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung sektor kesehatan dalam penanganan COVID-19.

"Yang pertama, arah kita dalam menangani dari sisi bidang kesehatan. Ini menjadi kunci kita dari pertama kali kita menangani dampak COVID. Dengan penanganan di bidang kesehatan ini, pemerintah sangat fokus untuk satu, menyediakan sarana dan prasarana untuk di bidang kesehatan, kemudian juga alat peralatannya yang memang pertama awal, kalau kita lihat masih cukup terbatas," jelas Askolani.

Baca juga: Bupati Pasaman Sabar AS Didampingi Ombudsman Serahkan Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Kemudian Pemerintah juga melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). Terhitung hingga bulan April lalu, pemerintah telah mengalokasikan untuk 10 juta rumah tangga penerima PKH, yang selanjutnya akan diberikan dalam waktu tiga bulanan.

Selain PKH, Pemerintah juga melakukan program Kartu Sembako dan melakukan penanganan bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bantuan PKH ini yang mulanya masih 15,2 juta akan diperluas lagi hingga 20 juta rumah tangga.

"Target daripada program sembako yang ada dalam kerangka bantuan pangan non-tunai yang awalnya masih 15,2 juta. Kita perluas ke sampai dengan 20 juta," jelas Askolani.

Terlepas dari PKH, Pemerintah juga terus memperbaiki skema Kartu Pra Kerja, sehingga diharapkan minimal bisa masyarakat terdampak PHK bisa mendapatkan bantuan sampai dengan 3 bulan, sampai 4 bulan untuk bantuan bulanannya.

Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar

"Tentunya ini menjadi salah satu paket kebijakan, yang kalau kita lihat, juga menjadi perlindungan sosial-sosial Social Safety Net kepada dunia usaha, kepada masyarakat," kata Askolani.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: