Pencuri Kotak Infak Didor Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop Acer warna merah laptop HP warna putih, handphone Samsung warna Hitam, gunting pemotong seng, obeng, tang dan sepeda motor serta tas laptop warna hitam.
Kapolres juga menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka terkait pencurian kotak infak sudah sangat meresahkan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 20 kali, sementara laporan dari masyarakat yang masuk ke Polres Payakumbuh sudah mencapai 10 laporan.
"Tersangka MW merupakan resedivis dan sejak keluar dari penjara mengontrak dikawasan Tanjuang Pauh, Kota Payakumbuh sejak Agustus 2022 lalu. Dan sejak saat itu, tersangka sudah menjalankan aksinya mencuri kotak infak masjid dan musholla diwilayah hukum Polres Payakumbuh," katanya.
Baca juga: Beraksi di Enam TKP, Tersangka Curat Ini Akhirnya Diringkus Polisi Sijunjung
"Tersangka masuk dalam masjid atau musholla ketika situasi sedang sepi," kata Kapolres menambahkan.
Akibat aksi pencurian yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal 363 dengan ancaman masimal 5 tahun penjara.(Ly)
Penulis: Medio
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polres Payakumbuh Amankan 56 Sepeda Motor
- Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Satreskrim Polres Payakumbuh
- Kantor PWI Payakumbuh/50 Kota Dirusak OTK, Yusrizal Minta Kepolisian Usut Tuntas Dalang Pengrusakan
- Berlangsung Dramatis! Polres Payakumbuh Berhasil Gagalkan Masuknya Ratusan Kg Ganja ke Kota Randang
- Berulah Lagi, Rangga Kembali Ditangkap Polisi