Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Satreskrim Polres Payakumbuh

Jumat, 10 Juni 2022, 15:17 WIB | Hukum | Kota Payakumbuh
Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Satreskrim Polres Payakumbuh
Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial ZT berhasil diamankan personel Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh. IST
IKLAN GUBERNUR

PAYAKUMBUH, binews.id - Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial ZT berhasil diamankan personel Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

ZT diamankan disebuah rumah dikawasan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa (7/6/2022) sekira pukul 05.00 Wib.

"Penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat bahwa adanya seorang warga tuna rungu yang meminjam sepeda motor merek Honda Beat warna hitam. Kemudian kami mendalami laporan tersebut, dan ternyata warga tuna rungu yang meminjam motor itu berteman dengan istri si pelaku ini. Nah ketika warga tuna rungu ini tidur, timbulah niat dari pelaku mengambil sepeda motor tersebut," terang Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. Akno Pilindo didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Eridal dan Kanit 1, IPDA. Zulfian, Kamis (9/6/2022), di Payakumbuh.

Dikatakan, pelaku yang juga merupakan resedivis tersebut sudah sempat menggadaikan sepeda motor itu ditambah dengan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Mencuri Motor Yang Sedang Parkir, Dua Bersaudara Asal Pelembang Dicokok Polresta Bukittinggi

"Iya, pelaku sudah sempat menggadaikan Rp500 ribu. Dan kasus ini masih dalam pengembangan kami" sebutnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui bahwa sepeda motor itu ia gadaikan kepada seseorang senilai Rp500 ribu dan ditambah Narkoba jenis sabu-sabu.

"Iya, saya gadaikan pak Rp500 ribu ditambah sabu, uangnya saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari." ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/Ly)

Baca juga: Gelar Operasi Multi Sasaran Singgalang 2022, Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Judi Online

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: