Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Senin, 13 Februari 2023, 14:22 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua orang lelaki masing-masing berinisial ES (24) dan AK (29), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu. IST
IKLAN GUBERNUR

PASBAR, binews.id -- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua orang lelaki masing-masing berinisial ES (24) dan AK (29), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, S.H.

Tersangka ES berhasil diamankan petugas di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan tersangka AK diamankan di Sekunder II Blok A Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ES berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat. Informasi yang diperoleh dari petugas dilapangan, tersangka ES ini diduga sering membawa barang berupa Narkotika jenis shabu di daerah Jorong Kapar, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

"Tersangka ES ini merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Giat Imbangan Polres Pasaman Barat," ujar Eri Yanto.

Diterangkannya, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di jalan umum pasar Kapar Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo dan petugas mengamankan seorang lelaki berinisial ES yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa Nomor Polisi.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak bagasi sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya, dari pengakuan tersangka kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Ditambahkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka ES, pada hari yang sama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Musrenbang RKPD, Wawako Maigus Nasir: Penting Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan

"Petugas yang saat itu melakukan penyelidikan dilokasi sekitar pukul 22.15 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AK di Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo dan diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu," ungkapnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: