Kepala OPD Agar Pegawai yang Tidak Disiplin Harus Ditindak

Senin, 27 Februari 2023, 20:26 WIB | Pemerintahan | Kab. Solok
Kepala OPD Agar Pegawai yang Tidak Disiplin Harus Ditindak
Kepada Kepala OPD agar pegawai yang tidak disiplin harus di tindak oleh kepala OPD masing - masing. Hal itu ditegaskan oleh Kaban BKPSDM Afrialdi, pada saaat memimpin Apel Pagi di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok. (27/2/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

AROSUKA, binews.id -- Kepada Kepala OPD agar pegawai yang tidak disiplin harus di tindak oleh kepala OPD masing - masing. Hal itu ditegaskan oleh Kaban BKPSDM Afrialdi, pada saaat memimpin Apel Pagi di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok (27/2/2023).

Hadir pada kesempatan itu, Sekda Kab. solok Medison. Asisten III Editiawarman Staf Ahli bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri. Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

Afrialdi akan melaksanakan musyawarah KOPRI Kabupaten, musyawarah bertujuan untuk membentuk kepengurusan Kopri Kab. Solok yang baru.

Dia katakan mengenai pelaksanaan Laporan agar dilaporkan pegawai yang hadir dan tidak hadir saja, untuk yang beralasan DL (Dinas Luar) nanti akan di tindak lanjuti.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

"Hari ini kita sudah memproses hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan dan tidak disiplin. tidak hadir 1 smpai 2 hari harus dilakukan pembinaan, 10 hari tidak hadir akan dihentikan pembayaran Gajinya," tegasnya.

Dikesempatan itu, ia menjelaskan Semua orng punya keahlian masing-masing, jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk, himbauan kepada seluruh Kepala OPD agar memberikan tugas pokok kerja sesuai keahlian yang di miliki masing-masing pegawai.

"Harapan kita, semua kegiatan menjelang Ramadhan, agar segera di tuntaskan, sehingga target di bulan agustus, seluruh pekerjaan telah selesai, dan kegiatan yang lain-lain bisa menyesuaikan," tutupnya.(Mak itam)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: