Soal Syarat Naik KA Lokal di Divre II Sumbar, Vice President Divre II Sumatera Barat Sofan: Tidak Ada Perubahan

Selasa, 21 Maret 2023, 14:56 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Soal Syarat Naik KA Lokal di Divre II Sumbar, Vice President Divre II Sumatera Barat...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat saat ini sedang melaksanakan aturan penumpang kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Th 2022 dan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana tidak ada perubahan untuk pelanggan KA Lokal. IST

c) Tidak divaksinasi harus memiliki surat keterangan belum divaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, Vaksin 2, dan Booster 1) selama perjalanan. Apabila orang tua/orang dewasa yang mendampingi belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab sesuai protokol kesehatan bagi pemudik.

Usia 13-17:

a) Harus sudah menerima vaksin dosis kedua

b) Bukan dari perjalanan luar negeri, tidak wajib divaksinasi

c) Tidak divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagum" katanya.

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Sofan. (Mel)

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: