Gubernur Sumbar ingatkan Pengusaha Bayarkan THR Sesuai Aturan

Rabu, 05 April 2023, 15:42 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Gubernur Sumbar ingatkan Pengusaha Bayarkan THR Sesuai Aturan
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. IST

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan aturan.

"THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ini sudah rutin setiap tahun dan pengusaha pasti sudah paham. Tapi kita tetap akan lakukan pengawasan agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan," katanya di Padang, Rabu (5/4/2023).

Ia mengatakan telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar untuk membentuk tim monitoring terkait pembayaran THR di daerah itu agar tidak ada pekerja penerima upah yang dirugikan.

"Kita juga akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu menyelesaikan jika terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan menjelang lebaran," katanya.

Baca juga: OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025

Posko itu juga akan didirikan pada kabupaten dan kota untuk mengakomodasi semua laporan yang masuk di daerah masing-masing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan posko pengaduan THR itu selalu dibentuk oleh pemerintah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota setiap tahun untuk menampung keluhan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

"Persoalan terkait THR ini tidak banyak terjadi di Sumbar karena jumlah perusahaan besar juga tidak banyak. Namun untuk memberikan hak pekerja kita tetap buka posko pengaduan THR," ujarnya.

Nizam menyebut sesuai aturan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: UPZ BAZNAS Semen Padang Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lewat Program Peternakan Etawa di Kampung Padayo

Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: