Gubernur Sumbar ingatkan Pengusaha Bayarkan THR Sesuai Aturan

Rabu, 05 April 2023, 15:42 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Gubernur Sumbar ingatkan Pengusaha Bayarkan THR Sesuai Aturan
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. IST
IKLAN GUBERNUR

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut setiap perusahaan yang membandel akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi itu diantaranya denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai penghentian kegiatan usaha. (adpsb/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: