KI Sumbar Sidangkan 3 Register, Satu Putusan Sela
Sementara itu, dua register lagi, antara Ryantoni denhan komnas HAM dan Darmansyah dengan Telkomsel, sidang pemeriksaan awal berlanjut pada persidangan setelah cuti bersama lebaran.
"Termohon Komnas HAM belim memiliki kuasa, sementara di register satu lagi Termohon dari Telkomsel tidak hadir, majelis memutuskan melanjutkan persidangan awal pada hari sidang setelah lebaran," ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra (bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Tekankan Kolaborasi Kepala Daerah dan Forkopimda untuk Penertiban PETI
- Mahyeldi Puji Kinerja Muhibuddin Selama Menjabat Sebagai Kajati Sumbar
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan






