Entry Briefing Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumbar, Wabup Rahmang Harapkan Padang Pariaman Kembali Raih Opini WTP

Kamis, 16 Maret 2023, 21:35 WIB | Pemerintahan | Kab. Padang Pariaman
Entry Briefing Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumbar, Wabup Rahmang Harapkan Padang...
Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menerima entry briefing bersama Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022, Parit Malintang, Kamis (16/3/23). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PARIAMAN, binews.id - Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menerima entry briefing bersama Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022.

Wabup Rahmang mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Barat ke Padang Pariaman. Tim BPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua Penanggungjawab Ali Toyibi dan hadir Pengendali Teknis Kalam Sitanggang serta Ketua Tim Sri Katana disambut di ruang kerjanya di Kawasan IKK Padang Pariaman di Parit Malintang, Kamis (16/3/23).

"Kita berharap Tim BPK dapat memberikan saran dan masukan atas LKPD tahun 2022. Tentunya harapan kita semua, Padang Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian" kata Rahmang.

Dikatakannya bahwa Padang Pariaman sebelumnya telah meraih sembilan kali Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dan 3 kali berturut-turut pada tahun 2019, 2020 dan 2021.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Ia berpesan kepada seluruh OPD untuk bekerja sama dan berkomunikasi dengan Tim BPK serta menyerahkan seluruh dokumen yang diminta.

"Saya minta Inspektorat untuk menjadi koordinator dan penghubung OPD selama pemeriksaan berlangsung," Ujar Rahmang.

Sebelum menutup kegiatan tersebut Wakil Bupati Rahmang menginstruksikan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Bendahara masing-masing OPD untuk tetap di daerah.

"Apabila melakukan perjalanan keluar daerah maka harus dengan alasan yang sangat penting dan dengan sepengetahuan dari Bupati dan Wakil Bupati" kata Rahmang.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Sementara itu, Wakil Ketua Penanggung jawab Ali Toyobi mengatakan bahwa pemeriksaan terinci atas LKPD tahun 2022 berlangsung selama kurang lebih 30 hari kedepan. Dia menyatakan, sebuah Opini WTP dapat kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman asalkan memberikan keterangan dan data yang benar kepada Tim Pemeriksa dan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: