Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika

Minggu, 07 Mei 2023, 20:12 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika
barang bukti narkoba yang disita pihak kepolisian Dharmasraya dari pelaku. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Dharmasraya mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H, Umur (52) dan FZ umur (33) di lokasi berbeda.

Penangkapan kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika gol I jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Penangkapan Pelaku Inisial H Jorong Tanjung Limau, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (6/5/2023) pukul 22.30 WIB.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku inisial FZ di Jorong Sungai Lamak, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (6/5/2023), pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rusmardi, menyampaikan, penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga ada orang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap (H), kemudian kami melakukan pengembangan ke Jorong Sungai Lamak Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung juga mengamankan 1 (satu) orang laki laki umur ( 33 ) inisial FZ.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku ( H) berupa, satu buah kotak rokok merk HD yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Dari pelaku Inisial FZ juga berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa, satu buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, dua buah plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah sendok yang terbuat dari pipet dan dua lembar uang pecahan Rp 100.000,-.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Wisuda Purna Bhakti Personel

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan. Kepada Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika. (san)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: