Polda Sumbar Tindak Lanjuti Laporan Terkait Pencemaran Nama Baik Mulyadi oleh Akun Fb Bodong

Kamis, 28 Mei 2020, 21:15 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar Tindak Lanjuti Laporan Terkait Pencemaran Nama Baik Mulyadi oleh Akun Fb...
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id— Polda Sumbar tengah melakukan penyelidikan terkait akun bodong di facebook diduga mencemarkan nama Anggota DPR RI Ir H Mulyadi.

"Dugaan pencemaran nama baik lewat akun facebook Maryanto dilaporkan oleh Refli Irwandi,"ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto Kamis 28/5 di Padang.

Hari ini tim penyidik dari Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar Daerah telah memeriksa dua orang saksi di antaranya Sekda Pemkab Agam 'MW' sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ir H Mulyadi melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip dari situs antarasumnar.com mengatakan Penyidik memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran lewat akun facebook.

Baca juga: Krida 2023 FBS Ditutup: Bukan Sekadar Kegiatan Formalitas

Kata Satake pemanggilan saksi tindak lanjut laporan dibuat oleh Refli Irwandi pada Kamis 4 Mei 2020 dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Menurut Refli pada laporanya, dia melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.

"Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi-saksi yang tehubung dengan akun tersebut untuk dimintai keterangan,"ujar Kombes Pol Stefanus Bayu Satake pada media ini.

Terkait soal pencemaran nama baik bagaimana dan apa, Sekda Agam diperiksa sebagai saksi hari ini, Kabid Humas menyatakan masih dalam tahap penyelidikan di Reskirimsus Polda Sumbar. (comel)

Baca juga: Besok, Departemen Bahasa Indonesia FBS UNP Selenggarakan ICLLE Ke-5 Tahun 2022

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: