Polres Dharmasaya Menahan Pria Kasus Pemerkosaan

Rabu, 17 Mei 2023, 10:58 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Polres Dharmasaya Menahan Pria Kasus Pemerkosaan
Polres Dharmasraya Polda Sumbar menahan lelaki inisial NM (20) atas kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita inisial DP 19 thn. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Polres Dharmasraya Polda Sumbar menahan lelaki inisial NM (20) atas kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita inisial DP (19 thn). Korban inisial DP seorang wanita yang menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri, saat magrib di Perkebunan karet Jorong Sungai Kambut Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

Peristiwa pemerkosaan yang dialami DP itu, terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, sekira pukul 18.25 WIB, saat dirinya diajak oleh pacarnya jalan sore hingga masuk Perkebunan karet milik warga.

Kejadian pahit yang menimpa korban DP itu, dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK melalui Kasatreskrim Iptu Heri yuliardi, S.Tr. K., M.H, Selasa (16/05/23).

"Pelaku berinisial NM 20 tahun, warga Jorong Bukit Sabolah Kenagarian, IV Koto Pulau Punjung," katanya yang didampingi Kasi Humas Akp Edi Sumantri.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Ia menyebutkan, tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan keji yang dilakukan pelaku NM ke Polres setempat. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan.

"Pelaku ini kita tangkap pada Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib," ucapnya.

Kronologis dugaan Perkosaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, sekira pukul 18.25 wib, bertempat di Dalam Kebun Karet Jorong Sungai Kambut Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

Saat pelaku membawa Korban ke dalam kebun karet sesampai di kebun karet lalu Tersangka menghentikan sepedah motornya dan selanjutnya terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Wisuda Purna Bhakti Personel

Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara. "Saat ini pelaku kita tahan di ruang tahanan Mapolres Dharmasraya," tegasnya. (bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: