Polda Sumbar Periksa Bupati Agam Terkait Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Jumat, 29 Mei 2020, 16:04 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar Periksa Bupati Agam Terkait Pencemaran Nama Baik Mulyadi
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Hubmas) Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id — Polda Sumbar terus menyibak dugaan pencemaran nama Ir H Mulyadi lewat akun facebook bodong.

Hari ini, Jumat 29/5 tim penyidik memeriksa BupatiAgam Indra Catri sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI asal Sumbar, H. Mulyadi. Sehari sebelumnya, penyidik di Subdit Cyber Crime Polda Sumbar memeriksa Sekda Agam Martias Wanto dalam kasus yang sama.

Bupati Indra Catri datang ke Polda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di lantai III.

"Iya, yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai saksi di Subdit Cyber Crime Polda Sumbar,"ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Hubmas) Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat 29/5di Mapolda Sumbar kepada media ini.

Baca juga: Kapolda Sumbar Hadiri Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Stefanus mengatakan, seperti dikutip dari kompas.com, sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa dan kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Sudah 13 saksi diperiksa termasuk Bupati Agam. Kita masih melakukan penyelidikan,"ujar Stefanus.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar ini kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.

Baca juga: Polda Sumbar Libatkan K9 dalam Antisipasi Peredaran Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau

"Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi," kata Stefanus.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: