Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengawasan PPDB, Berikut Linknya...

Kamis, 25 Mei 2023, 10:30 WIB | Pendidikan | Kota Padang
Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengawasan PPDB, Berikut Linknya...
PPDB. IST

PADANG, binews.id -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka posko layanan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024.

"Seperti biasa, kita selalu punya atensi khusus dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB setiap tahun" kata Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.

Jika mengalami maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB, masyarakat dapat langsung melaporkan melalui Layanan Pengaduan WA, 0811 955 3737, Call Centre 137, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jl. Sawahan No.58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Pengaduan dan konsultasi juga dapat dilakukan melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, serta media sosial Ombudsman Sumbar, berupa Facebook dengan akun Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan IG dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar.

Baca juga: Wakil Bupati Solok Silaturahmi di Musholla Raudhatul Adnan dalam Safari Ramadhan

Selain itu, layanan pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan Scan Barcode

Menurut Yefri, PPDB adalah layanan yang bersifat massal setiap tahun. Orang tua memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, termasuk sekolah keagamaan, hingga Perguruan Tinggi.

Melibatkan banyak penyelenggara, mulai dari Dinas Pendidikan hingga Satuan Pendidikan, juga melibatkan beberapa Kementerian. Seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Ada juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta.

Akan ada banyak potensi Maladministrasi dari semua proses PPDB itu. Mulai dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga permintaan uang yang kebanyakan terjadi saat mendaftar ulang.

Baca juga: Wako Fadly Amran Dilantik Audy Joinaldy Sebagai Kamabicab 09 Pramuka Padang

Ada juga pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian baju. Jadi, kalau tidak beli baju di sekolah, tidak bisa daftar ulang.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: